Membiasakan Berakhlak & Berbudi Pekerti Mulia Mulia Sejak Dini
Rabu, 11 Mei 2016
NARKOBA BARANG HARAM BAGI KITA
MEDIA DAKWAH DAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“AMANU”
PENDIDIKAN
IMTAK
NARKOBA
BARANG HARAM BAGI KITA
OLEH:
DR. KH. AHMADI H. SYUKRAN NAFIS, MM
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Banjarmasin (2009 s.d 2015)
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Barito Kuala (2015 s.d sekarang)
Sekretaris Komisi Ukhuwah Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kalsel
Pembimbing Majelis Taklim Ahlus Sunnah Waljamaah, Kantor Kemenag. Kota Banjarmasin,
Pimpinan/ Pembimbing Majelis Taklim
Ahmadi Syukran Nafis Al-Banjari DR KH MM – Nurul Aida Hj. SE., MM (MT AMANU)
Handil Bakti, Kab. Barito Kuala – Kota Banjarmarin
Kalimantan Selatan
Pendahuluan
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدّنيا والدّين. والصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وأصحابه أجمعين. اشهدأن لاإله إلاّ الله وحده لاشريك له ألملك الحق المبين.
وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله صادق الوعدالأمين.
اللهمّ صلىّ وسلّم وبارك على سيّدنا محمد وعلى ال سيّدنا محمّد وعن كلّ صحابة رسول الله أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أمّا بعد .
Yang Mulia; Para Alim Ulama, umara, guru-guru
agama, ustadz- ustadzah,bapak-bapak, Ibu-ibu, saudara-saudaraku, anak-anaknda,
cucu-cucunda; para santri, pelajar, mahasiswa dan generasi muda serta muslimin
dan muslimat yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur
ke hadhirat Allah SWT., yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada
kita sekalian.
Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta para sahabat, keluarga beliau,
dan pengikut beliau hingga akhir zaman. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan
ketetapan iman dan takwa kita kepada Allah SWT. Dan sebagai bukti kita ber-iman
dan bertakwa adalah dengan melaksanakan perintah Allah SWT dan
Rasul-Nya, serta menjauhi larangan-Nya.
Dewasa ini kasus narkoba (narkotika
dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar,
pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai
dari orang-orang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya
macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau
shabu-shabu.
Pemakaian narkoba sangat dilarang menurut
Hukum Agama dan juga hukum positif di Indonesia. Bagi yang kedapatan membawa,
menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana
karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Upaya pencegahan narkoba melalui pendidikan agama dapat dilakukan dengan
jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yaitu dengan jalan shalat. salat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Pengertian Narkoba
Pengertian Narkoba, Narkoba atau narkotika dan
obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang
merusak kerja saraf. Pengertian narkoba oleh kementerian kesehatan
diartikan sebagai NAPZA. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggu pada bagian saraf dan atau mampu
tidak sadarkan diri.
Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah salah satu narkoba. Pengertian psikotropika adalah segala narkoba yang
tidak mengandung narkotik atau narkoba yang tidak menyebabkan hilang rasa sakit
akan tetapi memberikan efek ketagihan dan terganggunya saraf akan tetapi bukan
pada bagian rasa sakit. Narkoba jenis ini mampu mengubah mental dan tingkah laku
penggunanya. Contoh dari psikotropika adalah Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines,
Demerol. Speed, Angel Dust, Sabu-sabu (Shabu/Syabu/ICE), Sedatif-Hipnotik Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum, Megadon, Nipam.
Selain narkotika dan psikotropika, ada juga zat adiktif. Akan tetapi, zat adiktif tidak memiliki regulasi yang
kuat, bahkan sangat lemah karena tidak menyebabkan gangguan terhadap saraf akan
tetapi menstimulasi pengguna tergantung zat adiktif yang dikonsumsi. Contoh zat
adiktif adalah cafein yang mampu menstimulasi saraf untuk lebih aktif bekerja.
Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu
membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu
sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan.
Di
kalangan generasi muda penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Maraknya
penyimpangan tersebut dapat memberikan dampak dan bahaya akan berlangsungnya
kehidupan bangsa di kemudian hari. Pemuda yang diharapkan menjadi penerus
bangsa dan negara, semakin hari menjadi rapuh yang disebabkan oleh narkotika
dan obat terlarang tersebut.
Narkoba dan Dampak Buruknya Sangat
Luas
Narkoba adalah barang yang memiliki bahaya sangat besar, bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga
masa depan. Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan rusaknya organ tubuh selain
itu juga menimbulkan penyakit yang berbahaya sulit untuk di sembuhkan, seperti
kangker, paru, HIV/AIDS, hepatitis, bahkan penyakit jiwa.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(narkoba) merupaka extra ocdinary crime (kejahatan luar biasa). Saat ini
di Indonesia ada 3 kejahatan besar yang membutuhkan perhatian intensif, di
antaranya adalah Penyalahgunaan Naroba, Korupsi dan Terorisme. Penyalahgunaan
narkoba memang menjadi sesuatu yang menakutkan jika kalau tidak segera
ditangani, karena dampak yang dimunculkan adalah sangat mengerikan.
Akibat penyalahgunaan narkoba dapat
mengakibatkan atau memunculkan kejahatan baru, seperti mencuri, merampok dan
berbagai tindak kekerasan maupun seks bebas. Pada dasarnya, sifat umum dari
narkoba ada tiga, yaitu Depresan, Stimulan dan Halusinogen. Depresan
adalah bersifat menekan sistem syaraf hingga pengguna narkoba jenis ini bisa
tidak sadarkan diri, bahkan detak jantung semakin melemah. Sifat yang kedua
adalah Stimulan, yaitu bersifat memberikan rangsangan pada sistem syaraf
sehingga memunculkan kebugaran yang berlebih dan memiliki kecenderungan untuk
selalu segar dan fit pada saat menggunakan narkoba, misalnya penggunaan jenis
shabu.
Yang ketiga adalah Halusinogen. Sifat
dari narkoba ini adalah bersifat memunculkan angan-angan yang dipaksakan
seolah-olah sesuai dengan kenyataan walaupun hal itu tidak mungkin terjadi,
contohnya penggunaan ekstasi. Dari ketiga sifat tersebut yang menjadi sasaran
utama adalah sistem syaraf yang tentu akan merubah tingkat pemikiran maupun
kesadaran seseorang. Dan yang lebih fatal lagi adalah mengakibatkan kerusakan
pada organ tubuh, mulai jantung, paru, hati dan ginjal. Jadi pada dasarnya yang
diserang adalah fisik maupun psikologis seorang pengguna.
Dalam proses medis, pelaksana
kegiatan kedokteran akan selalu menggunakan jenis narkotika maupun psikotropika
akan tetapi dalam dosis maupun takaran tertentu misalnya dalam proses anestesi
maupun pengobatan yang akan selalu membutuhkan jenis narkoba. Taraf
pengkonsumsian narkoba mengalami beberapa fase, diantaranya pengguna coba-coba,
pengguna tetap dan pengguna kecanduan.
Pengguna tetap
maupun pengguna kecanduan akan selalu melewati fase coba-coba, dengan mencoba
walaupun sedikit lama kelamaan akan terjadi peningkatan dosis, hal inilah yang
bisa berakibat fatal jika kalau terjadi. Seorang pecandu narkoba, dalam
kesehariannya akan mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingkan pada
waktu belum menggunakan narkoba. mulai dari sifat dalam pergaulan, cara
berpakaian hingga pergaulan, seorang pecandu hanya bergaul dengan sesama
pecandu dan memiliki sifat tertutup.
Bahayanya
narkoba juga tidak hanya terhadap diri
pribadi pelakunya, melainkan dapat mengakibatkan kerusakan yang lebih luas dan
menimbulkan kejahatan lainnya serta perbuatan dosa dan maksiat lainnya.
Lebih-lebih
lagi korban dari narkoba ini tidak hanya para orang tua atau orang dewasa,
melainkan juga banyak korbannya adalah generasi muda dan remaja.
Lebih-lebih
lagi korban dari narkoba ini tidak hanya orang-orang bodoh atau tidak
berpendidikan atau orang awam biasa, melainkan juga banyak korbannya adalah
orang-orang terpelajar, pintar bahkan para sarjana dan guru besar serta orang
yang sudah menunaikan ibadah haji sekalipun.
Oleh
karena itu, pendidikan iman dan takwa
(Imtak) sangat penting dan perlu
kita laksanakan sejak dini, termasuk di lingkungan sekolah atau madrasah, agar
supaya mereka dapat menjadi benteng pertahanan terciptanya generasi yang
berkualitas di masa mendatang yang bebas Narkoba,
sekaligus juga diharapkan dapat menjadi pengingat dan pencegah korban-korban
Narkoba berikutnya bagi teman sebaya dan keluarganya.
Kita
memiliki kewajiban moral untuk mencegah meluasnya Narkoba ini bagi umat Islam,
khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, yang menurut data hasil
penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes)
Universitas Indonesia (UI) tahun 2006, secara nasional, banyak melibatkan
generasi muda, pelajar SLTA. Yaitu: Penyalah guna Narkoba sebagai berikut:
(1) Usia
di atas 15 tahun 6 %,
(2) Usia
di atas 20 tahun 14 %, dan pada
(3) Pendidikan
SLTA mencapai 16 % ( tertinggi )
Kemudian
dari hasil penelitian BNN tahun 2009, diketahui sebagai
berikut :
(1) Pelajar
SLTA 50,08% (tertinggi)
(2) Pelajar
SLTP 26,83 %
(3) Mahasiswa
23,08 %.
Mengkonsumsi
Narkoba Haram
Mengkonsumsi
Narkoba jelas hukumnya haram. Karena narkoba termasuk barang haram bagi kita,
barang narkoba termasuk barang yang memabukkan, sebagaimana minuman keras atau
khamar yang dapat merusak akal, bahkan merusak jasmani dan rohani, merusak
fisik dan mental, serta dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara.
Allah SWT berfirman dalam
Al-Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
Q.S. Al-Maidah/ : 90
Dalam ayat ini jelas Allah SWT memerintahkan kepada
orang-orang yang beriman untuk menjauhi perbuatan meminum minuman keras atau
khamar, atau Narkoba yang diqiyaskan, dianalogkan atau disamakan dengan minuman
keras yang sama-sama memabukkan.
Bahkan Narkoba melebihi minuman keras dampak
negatifnya kepada generasi muda dan masyarakat kita. Narkoba disamping
membahayakan jiwa dan raga pelakunya, juga membahayakan jiwa dan raga orang
lain di sekitarnya dan masyarakat umum, seperti mengakibatkan perkelahian,
permusuhan, pembunuhan, dan kecelakaan lalu lintas yang membawa banyak korban
jiwa, karena ketika masih mengemudi mobil atau kendaraan masih ada pengaruh
Narkoba.
Firman dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Q.S. Al-Maidah/ :91
Allah SWT menegaskan haramnya meminum khamar, yang
menurut ahli tafsir, pada ayat ini merupakan tahap terakhir dalam penentuan
hukum haramnya meminum khamar. Rasulullah
SAW bersabda:
” Tidaklah peminum
khamar, ketika ia minum khamar termasuk seorang mukmin.” (H.R. Bukhari-Muslim).
Perintah
Memakan Makanan Yang Halal
Allah
SWT berfirman dalam Al-Qur’an :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena
sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Q.S. Al-Baqarah/2: 168
Dalam ayat Al-Qur’an yang lain,
Allah SWT berfirman :
“Biarkanlah
mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh
angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan
mereka).” Q.S.
Al-Hajr/15 : 3.
Nabi
Muhammad SAW bersabda:
”Tiap
tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama
membakarnya”.(
H.R.Ath-Thabrani)
Dalam
redaksi yang lain; Rasulullah SAW bersabda:
”Tidaklah
tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” H.R. H.R.Ath-Thabrani).
Takwa: Manifestasi dari Islam, Iman dan Ihsan
Norma agama senantiasa
mengarahkan kita kepada kebaikan agar kita terhindar dari hal-hal yang dapat
membawa pada keburukan untuk diri maupun orang lain. Norma-norma agama
merupakan bekal yang akan menjadi benteng pertama bagi setiap individu dalam
melakukan tindakan-tindakan buruk seperti penyalahgunaan narkoba.
Firman Allah SWT dalam Al-qur’an
Surah Al-Hujurat (49): 13:
”...Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu...”
Dalam Al-Qur’an banyak
ditemukan ayat-ayat yang menyeru kepada orang-orang yang beriman:
”Yaa ayyuhalladziina
aamanuu” yang
artinya: Hai orang-orang yang beriman”.
Secara
bahasa (lugawi) Iman berarti pembenaran hati. Dan secara istilah, Iman berarti;
membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan
anggota badan.
Secara
umum Iman berarti percaya. Yakni, percaya kepada Rukun Iman yang enam perkara
sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam
Muslim, yang menjelaskan tentang Islam, Iman dan Ihsan.
Dari Umar radhiallahu ‘anhu juga dia berkata : “Ketika kami
duduk-duduk di sisi Rasulullah SAW suatu hari, tiba-tiba datanglah seorang
laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam,
tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun
diantara kami yang mengenalnya. Hingga
kemudian dia duduk di hadapan Nabi SAW lalu menempelkan kedua lututnya kepada
kepada lututnya (Rasulullah SAW) seraya berkata:
Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam?”, maka bersabdalah
Rasulullah SAW:
“Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada
Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan
Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi
haji jika mampu“, kemudian dia berkata: “Anda benar“. Kami semua heran, dia
yang bertanya dia pula yang membenarkan.
Kemudian dia bertanya lagi: “Beritahukan aku tentang Iman “.
Lalu beliau bersabda:
“Engkau
beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya
dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk“,
kemudian dia berkata: “Anda benar”
Kemudian dia berkata lagi: “Beritahukan
aku tentang ihsan“.
Lalu beliau bersabda: “Ihsan adalah engkau beribadah kepada
Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia
melihat engkau” H.R. Muslim.
Tips Menghindari Barang Haram Narkoba
Berikut ini
beberapa tips bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya agar terbebas
dari narkoba dan dalam rangka mendukung program nasional untuk menciptakan
"Indonesia Bebas Narkoba 2015".
1.Tips
menghindarkan diri dari narkoba :
- Tingkatkan iman dan taqwa. Semua agama mengajarkan tentang kebaikan. Salah satu diantaranya adalah dengan menjauhkan diri dari barang haram yaitu narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Dengan keimanan dan ketaqwaan yang bersumber dari diri pribadi, kita akan mampu menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba. Kemampuan diri dan mental dalam menghindari penyalahgunaan narkoba sejak dini bisa terbentuk mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari lingkungan yang baik akan timbul pribadi yang baik pula pada setiap individunya.
- Hati-hati dalam memilih teman bergaul. Dalam pergaulan kita juga harus selektif dalam memilih teman. Kita pilih teman atau kelompok yang dapat meningkatkan pengetahuan kita dan yang menambah nilai positif bagi diri kita. Apalagi saat ini, pergaulan sudah dibilang "bebas", dalam arti tanpa ada batasan-batasannya. Padahal, pergaulan itu ada tata caranya. Pergaulan yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi yang baik dan mampu menangkal penyalahgunaan narkoba.
- Belajar berkata "Tidak" apabila ditawari dengan alasan yang tepat, kalau tidak mampu segera tinggalkan tempat itu. Apabila ada orang yang berusaha menawari kita barang haram (narkoba) dalam bentuk apapun, kita harus mengatakan "tidak" dengan alasan yang tepat. Jangan sampai menyinggung perasaan. Orang yang memakai narkoba biasanya akan berperangai beringas. Kalau tidak mampu segera tinggalkan saja tempat itu. Dan jangan sekali-kali untuk bertemu orang tersebut.Lebih baik menghindar.
- Tingkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan yang lebih mulia. Sebagai generasi muda, lebih baik meningkatkan prestasi untuk mengejar cita-cita dan keinginan mulia daripada menghabiskan waktu untuk hal yang sia-sia. Narkoba membuat hidup kita sia-sia. Sesal dikemudian hari yang akan kita dapat. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba, itu yang lebih utama.
- Untuk mengisi waktu luang lakukan kegiatan yang positif. Banyak dari kita yang kebingungan dalam mengisi waktu luang. Terkadang kita berakhir pada pilihan yang salah yaitu pergaulan bebas. Padahal banyak kegiatan positif yang dapat kita lakukan. Misalnya dengan mengikuti kursus-kursus ketrampilan ataupun kegiatan berkebun.
2. Cara mengatakan "Tidak" pada narkoba :
- Apabila di sekitar kita ada yang orang yang berusaha untuk menawari ataupun memberi kita secara cuma-cuma barang haram narkoba kita harus mampu menolaknya. Katakan "tidak", "maaf saya tidak tertarik","untuk satu ini maaf deh....aku tidak bisa".
- Apabila orang tersebut terlihat beringas dan sekuat tenaga memaksa, tatap mata orang yang menawarkan narkoba tersebut, bersikap tenang dan cepat berlalu kemudian katakan "aku ada urusan lain","maaf aku harus pergi", "saya ada ujian besok dan saya harus belajar di rumah", "saya dalam perawatan dokter dan tidak boleh menggunakan obat lain tanpa anjuran dokter".
- Gantilah topik pembicaraan, misalnya masalah olahraga, film, kesenian, dan lain-lain. Dengan beralih pembicaraan diharapkan orang tersebut akan merasa bahwa kita tidak tertarik dengan apa yang dia tawarkan.
- Kalau tetap memaksa tinggalkan mereka. Langkah yang paling jitu adalah dengan meninggalkan tempat mereka dan tidak sekali-kali untuk mencoba narkoba.
3. Cara menghadapi teman yang ketergantungan
narkoba :
- Tetap berteman.
- Jangan mencoba untuk ikut-ikutan.
- Turut prihatin dan utarakan secara terbuka mengenai keprihatinan anda saat yang bersangkutan dalam keadaan tenang dan katakan bahwa anda peduli pada teman anda tersebut.
- Jangan menuduh apalagi menghakimi yang akan membuat dirinya tersinggung.
- Diskusikan mengapa teman anda tersebut sampai menggunakan narkoba.
- Ingatkan bahwa kesembuhan tidak dapat dipaksakan, sehingga sebagai pecandu harus siap dan mau dibantu.
- Tunjukkan kepedulian anda dengan siap membantu kapan saja jika teman anda membutuhkan bantuan atau nasihat anda untuk membangun dirinya.
- Tumbuhkan kepercayaan diri pada teman anda tersebut dengan mengatakan bahwa teman anda tidak perlu menggunakan narkoba untuk menunjukkan kehebatannya.
- Jelaskan akibat fatal dan resiko fatal mengkonsumsi narkoba.
- Jangan membiarkan yang bersangkutan merokok atau menggunakan narkoba di depan anda.
- Jangan emosional bila berargumentasi dengan pengguna.
- Berikan pengertian kepada teman anda dengan pembicaraan-pembicaraan ringan yang isinya antara lain adalah bahwa kita harus menghargai tubuh kita sendiri sebagai ciptaan yang paling sempurna.
4. Bagaimana menolong teman yang sedang sakau (sakit karna
ketagihan candu narkoba):
- Beberapa orang menggunakan air panas di dalam botol untuk menghilangkan sakit perut atau minimal untuk membuat pengguna sedikit lebih baik. Penggunaan air panas ini hanya sebagai pertolongan pertama untuk menghilangkan sakit perut atau untuk membuat si pengguna merasa sedikit lebih baik.
- Jangan sekali-kali memberikan obat-obatan penghilang rasa sakit bagi si penderita. Pemberian obat-obatan penghilang rasa sakit sangat tidak dianjurkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat obat yang dikonsumsinya.
- Pastikan bahwa ruangan yang tersedia untuk pengguna adalah tempat yang tenang dan nyaman. Ketenangan dan kenyamanan akan membuat pengguna merasa rileks dan mampu berfikir jernih. Keadaan ini akan membantu dalam pemulihannya.
- Sediakan majalah untuk di baca atau televisi untuk dilihat atau radio untuk didengar bila pengguna tidak dapat tidur. Sebagai hiburan dapat juga disediakan majalah, televisi, atau radio. Dengan itu semua lama kelamaan pengguna akan dapat tidur tanpa konsumsi obat tidur.
- Segera cari atau panggil tenaga profesional/dokter/terapis untuk membantu anda menolong teman anda tersebut. Pertolongan tenaga profesional/dokter/terapis sangat diperlukan oleh pengguna apabila dia sedang mengalami sakau.
Sumber : Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pendidikan,
BNN, 2006.
Penutup
Akhir kalam; Mohon maaf dan mohon ke-relaan-nya kepada
semua pihak, atas hal-hal yang kurang berkenan dan atas partispasinya dalam
penerbitan media ini. Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni
semua dosa-dosa kita, kedua orang tua kita dan guru-guru kita serta menerima
semua amal ibadah kita. Amin. Terimakasih.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
Reference
Kementerian Agama RI., 2011, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta,
Dirjen Bimas Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, PT.
Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Kementerian Agama RI., 2012, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta, Dirjen
Bimas Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, PT. Senergi
Pustaka Indonesia.
Jalaluddin Al-Mahalli, Jalaluddin
As-Sayuti, Penterj: Bahrun Abu Bakar,Lc., 2013, Tafsir Jalain, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
Samsul Munir Amin, Drs., MA.,
(Pengantar Said Agil Siradj, Prof. DR. KH. MA.), 2012, Ilmu Tasawuf, Jakarta, Amzah.
Tim, 2005,
Ensiklopedi Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Tim,
Inseklopedi Al-Qur’an-Tematis,
Jakarta, PT. Kharisma Ilmu.
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/pengertian-narkoba-apa-itu-narkoba.html
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/06/19/658/remaja-dan-penyalahgunaan-narkoba
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/pengertian-narkoba-apa-itu-narkoba.html
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/06/19/658/remaja-dan-penyalahgunaan-narkoba
Langganan:
Postingan (Atom)